Penyusunan Peooman Pemberian Izin Badan Usaha Angkutan Multimoda (BUAM)
Main Article Content
Abstract
Freight grawth lately is remarkable progress, so we need measures to optimize the transport of goods. In order to support the national logistics system the government has issued Government Regulation No. 8 of 2011 on Transport Multimioda which is the mandate of the Traffic Act and Road Transport, Shipping, Aviation and Railways. Problems in multimodal transportation is not a business entity licensing guidelines multimodal transport. With the approach of qualitative descriptive analysis of the utilization of multimodal transport in the Port of Tanjung Priok Jakarta and Medan Belawan port indicated that the licensing guidelines Multimodal Transport Enterprises really need to be designed. The draft guidelines for licensing Multimodal Transport Entity shall have permanent offices, transport equipment, loading and unloading equipment, and human resources that have a certificate of competence.
Keywords: Buam licensing guidelines.
Pertumbuhan angkutan barang akhir-akhir ini sangat luar biasa perkembangannya, sehingga perlu dilakukan langkah-langkah uiltuk mengoptimasikan angkutan barang tersebut. Dalam rangka mendukung sistem logistik nasional pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2011 tentang Angkutan Multimioda yang merupakan amanat dari Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pelayaran, Penerbangan dan Perkeretaapian. Permasalahan dalam angkutan multimoda adalah belum adanya pedoman pemberian izin badan usaha angkutan multimoda. Dengan pendekatan analisis deskriptif kualitatif terhadap pengusahaan angkutan multimoda di Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta, dan Pelabuhan Belawan Medan diperoleh gambaran bahwa pedoman pemberian izin Badan Usaha Angkutan Multimoda sangat perlu untuk dirancang. Rancangan pedoman pemberian izin Badan Usaha Angkutan Multimoda wajib memiliki kantor tetap, peralatan angkut, peralatan bongkar muat, dan sumber daya manusia yang memiliki sertifikat kompetensi.
Kata Kunci: Pedoman Pemberian izin BUAM.
Article Details
Usulan Pembuatan Informasi Hak Cipta
1. Kebijakan yang diajukan untuk jurnal yang menawarkan akses terbuka
Syarat yang harus dipenuhi oleh Penulis sebagai berikut:
- Penulis menyimpan hak cipta dan memberikan jurnal hak penerbitan pertama naskah secara simultan dengan lisensi di bawah Creative Commons Attribution License yang mengizinkan orang lain untuk berbagi pekerjaan dengan sebuah pernyataan kepenulisan pekerjaan dan penerbitan awal di jurnal ini.
- Penulis dapat memasukkan ke dalam penyusunan kontraktual tambahan terpisah untuk distribusi non ekslusif versi kaya terbitan jurnal (contoh: mempostingnya ke repositori institusional atau menerbitkannya dalam sebuah buku), dengan pengakuan penerbitan awalnya di jurnal ini.
- Penulis diizinkan dan didorong untuk mem-posting karya mereka online (contoh: di repositori institusional atau di website mereka) sebelum dan selama proses penyerahan, karena dapat mengarahkan ke pertukaran produktif, seperti halnya sitiran yang lebih awal dan lebih hebat dari karya yang diterbitkan.
2. Kebijakan yang diajukan untuk jurnal yang menawarkan akses terbuka yang tertunda
Penulis yang menerbitkan dengan jurnal ini setuju pada persyaratan berikut ini:
- Penulis menyimpan hak cipta dan memberikan jurnal hak penerbitan pertama, dengan pekerjaan [TENTUKAN PERIODE WAKTU] setelah penerbitan secara simultan dengan lisensi di bawah: Creative Commons Attribution License yang memudahkan yang lain untuk berbagi karya dengan pengakuan penerbitan awal dan kepenulisan karya di jurnal ini.
- Penulis bisa memasukkan ke dalam penyusunan kontraktual tambahan terpisah untuk distribusi non-ekslusif versi kaya terbitan jurnal (contoh: mempostingnya ke repositori institusional atau menerbitkannya dalam sebuah buku), dengan pengakuan penerbitan awalnya di jurnal ini.
- Penulis diizinkan dan didorong untuk mem-posting karya mereka online (contoh: di repositori institusional atau di website mereka) sebelum dan selama proses penyerahan, karena dapat mengarahkan ke pertukaran produktif, seperti halnya sitiran yang lebih awal dan lebih hebat dari karya yang diterbitkan.
Warta Penelitian Perhubungan by Sekretariat Badan Penelitian dan Pengembangan Perhubungan is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License. Based on a work at http://ojs.balitbanghub.dephub.go.id/index.php/warlit/index.
References
Dewey, J.F, at.al., "Transportation Intennodal", Summary of Final Report BC-354, Part A, July 2003
Keputusan Menteri Perhubungan Nomor: KM.49 Tahun 2005, tentang Sistem Transportasi Nasional (SISTRANAS)
McKenzie, et.al ., "The Book of Intermodal Transportation" 2000
Hamid Patilima, Metode Penelitian Kualitatif Penerbit Alfabeta Bandung
http://binaukm.com/ 2011/06 / manfaatmemiliki-izin-usaha
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2011, tentang Angkutan Multimoda
Volume 24, Nomor 6, Juni 2012
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 8 Tahun 2012, tentang Penyelenggaraan dan Pengusahaan angkutan Multimoda
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007, tentang Perkeretaapian
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008, tentang Pelayaran
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009, tentang Penerbangan
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, tentang Angkutan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan