Quo Vadis Pengaturan dan Implementasi Penyelenggaraan Perlintasan Sebidang Kereta Api di Indonesia

Main Article Content

Dian Agung Wicaksono
Hafid Lastito
Iwan Puja Riyadi
Dewi Prathita Rachmi

Abstract

Perlintasan sebidang menjadi diskursus penting seiring dengan pembangunan perkeretaapian nasional sebagai transportasi massal. Hal ini menjadi menarik untuk diteliti untuk menguraikan permasalahan perlintasan sebidang di Indonesia. Penelitian ini berfokus pada pertanyaan: (1) bagaimana pengaturan mengenai perlintasan sebidang di Indonesia? (2) bagaimana identifikasi permasalahan di lapangan terkait dengan implementasi pengaturan mengenai perlintasan sebidang? (3) kebijakan apa yang diperlukan untuk meningkat kinerja perlintasan sebidang dalam menjamin keselamatan kereta api dan lalu lintas jalan di Indonesia. Penelitian merupakan penelitian kualitatif yang dikombinasikan dengan pendekatan peraturan perundang-undangan (statutory approach) dalam koridor penelitian hukum normatif. Hasil dari penelitian ini mengindikasi permasalahan inti dari perlintasan sebidang adalah konsistensi dalam pengawasan terhadap izin perlintasan sebidang, yang dalam perkembangannya berdampak pada keselamatan dan keamanan perlintasan sebidang, yang menimbulkan permasalahan kecelakaan dan kemacetan. Oleh karena itu, perlu dirumuskan solusi yang untuk masing-masing kondisi perlintasan sebidang dengan memperhatikan aspek sosiologis dan teknis penyelenggaraan perkeretaapian.

Article Details

Section
Articles
Author Biographies

Dian Agung Wicaksono, Departemen Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada

Departemen Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada

Hafid Lastito, Pusat Studi Transportasi dan Logistik (PUSTRAL) Universitas Gadjah Mada

Pusat Studi Transportasi dan Logistik (PUSTRAL) Universitas Gadjah Mada

Iwan Puja Riyadi, Pusat Studi Transportasi dan Logistik (PUSTRAL) Universitas Gadjah Mada

Pusat Studi Transportasi dan Logistik (PUSTRAL) Universitas Gadjah Mada

Dewi Prathita Rachmi, Pusat Studi Transportasi dan Logistik (PUSTRAL) Universitas Gadjah Mada

Pusat Studi Transportasi dan Logistik (PUSTRAL) Universitas Gadjah Mada

References

Pemerintah Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 Tentang Perkeretaapian. 2007.

Office of Rail Regulation, Level Crossings: A Guide for Managers, Designers and Operators, no. December. 2011.

Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan RI, “Reviu Rencana Strategis Kementerian Perhubungan Bidang Perkeretaapian Tahun 2015-2019,” 2019.

M. Z. Muttaqin, “Pengaruh Tundaan dan Antrian Panjang Kendaraan terhadap Konsumsi Bahan Bakar Minyak Akibat Penutupan Pintu Perlintasan Kereta Api (Studi Kasus pada Perlintasan Kereta Api Purwosari),” e-Jurnal Matriks Tek. Sipil, vol. 2, no. 3, pp. 344–350, 2014.

Hartono, “Perlintasan Sebidang Kereta Api di Kota Cirebon,” J. Penelit. Transp. Darat, vol. 18, no. 1, pp. 45–62, 2016.

Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. 2009.

A. Berrado, “A Framework for Risk Management in Railway Sector: Application to Road Rail Level Crossings,” Open Transp. J., vol. 19p, 2010.

E. Nedeliaková, “A New Approach to the Identification of Rail Risk at Level Crossing,” Procedia Eng., vol. 134, pp. 40–47, 2016.

L.-S. Tey, “Evaluating Safety at Railway Level Crossings with Microsimulation Modeling,” Transp. Res. Rec. J. Transp. Res. Board, vol. 2298, no. 1, pp. 70–77, 2012.

A.-M. Ioannidou, “The Safety Level of Railway Infrastructure and Its Correlation with the Cost of Preventive and Mitigation Measures,” Int. J. Railw. Res., vol. 1, no. 1, pp. 19–30, 2014.

E. Ratnawati, “The Importance of Railroad Crossing Doors as Rules of Safety and Environmental Safety: An Overview of Responsibilities,” IOP Conf. Ser. Earth Environ. Sci., vol. 519, 2020.

M. N. Conneran, “The Local Regulation of Interstate Railroads: What Part of ‘Plenary’ Don’t You Understand?,” 2008.

S. Sukirman, Perkerasan Lentur Jalan Raya. Bandung: Nova, 1999.

T. Tjahjono, A. Kusuma, Y. Y. Pratiwi, and R. Y. Purnomo, “Identification Determinant Variables of the Injury Severity Crashes at Road-Railway Level Crossing in Indonesia,” Transp. Res. Procedia, vol. 37, no. September 2018, pp. 211–218, 2019, doi: 10.1016/j.trpro.2018.12.185.

S.-R. Hu, C.-S. L, and C.-K. Lee, “Investigation of Key Factors for Accident Severity at Railroad Grade Crossings by Using a Logit Model,” Bone, vol. 23, no. 1, pp. 1–7, 2009, doi: 10.1016/j.ssci.2009.07.010.Investigation.

P. M. Marzuki, Penelitian Hukum (Edisi Revisi). Jakarta: Kencana, 2005.

H. Asmoko, Memahami Analisis Pohon Masalah. Magelang: Pusdiklat Pengembangan SDM, BPPK, 2014.

Republik Indonesia, Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2009 jo. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Perkeretaapian. 2017.

Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia, “Integrated Road Safety Management System (IRSMS),” 2018.

Direktorat Keselamatan Perkeretaapian Kementerian Perhubungan RI, “Data Kondisi Perlintasan Kereta Api dan Jalan,” 2019.

Badan Pusat Statistik, “Perkembangan Jumlah Kendaraan Bermotor Tahun 2017-2019,” 2020. [Online]. Available: https://www.bps.go.id/indicator/17/57/1/jumlah-kendaraan-bermotor.html.