Implementasi Kebijakan Hukum untuk Meningkatkan Pengaturan dan Penertiban pada Jalan Nasional: Studi Kasus pada Ketertiban Lalu Lintas dan Mobilitas Masyarakat

Main Article Content

Yunanda Raharjanto
Bram Hertasning
Febrianto Fatah Yogatama

Abstract

Penelitian ini mengkaji implementasi kebijakan hukum terkait kewenangan dalam pengaturan dan penertiban pada jalan nasional. Metode penelitian yang digunakan adalah hukum normatif atau doktrinal. Tujuan dari penelitian ini yaitu menghasilkan implementasi kebijakan hukum yang sesuai dengan aturan jalan Nasional sehingga terjadi ketertiban lalu lintas dan mobilitas yang aman dan selamat. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa secara yuridis, pemerintah pusat berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 memiliki kewenangan sebagai pengawas dan pengelola jalan nasional. Pemerintah daerah secara yuridis juga memiliki kewenangan dalam menegakkan ketertiban umum melalui lembaga terkait yang tercantum dalam peraturan daerah mengenai ketertiban umum. Penggunaan ruang manfaat dan ruang milik jalan di jalan nasional di luar fungsi lalu lintas perlu ditertibkan karena dampaknya yang signifikan terhadap timbulnya kemacetan. Implementasi regulasi dan koordinasi antarsektor sangat penting guna menertibkan lalu lintas dan mengelola jalan nasional sebagai salah satu upaya dalam mendukung mobilitas masyarakat yang aman dan nyaman.

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

Section
Articles

References

Badan Pusat Statistik, Statistik Indonesia 2023. Jakarta, 2023.

H. Fadhli, M. E., & Widodo, “Analisis Pengurangan Kemacetan Berdasarkan Sistem Ganjil-Genap,” Jurnal Perencanaan Wilayah Dan Kota Institut Teknologi Sains Bandung, vol. 2, no. 2, 2019.

PEMERINTAH PUSAT, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 Tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, Dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota. Indonesia, 2007.

B. Luh, N., Astariyani, G., Aryani, N. M., & Hermanto, Hukum Kebijakan Publik. 2022.

S. B. Fisu, A. A., Tufail, D. N., Procyoniana, “Tinjauan Transportasi Kawasan Komersil (Studi Kasus Jalan Cihampelas Kota Bandung),” Universitas Andi Djemma, doi: 10.31227/osf.io/s9u2a.

I. Ahmad, N., & Wafa, “Dampak Implementasi Kebijakan Face-Off Jalan HOS Cokroaminoto terhadap Interaksi Ruang Terbuka Publik,” Jurnal Ilmu Sosial Dan Pendidikan (JISIP), vol. 7, no. 2, pp. 2598–9944, 2023, doi: https://doi.org/10.58258/jisip.

S. W. Liana, D. Y., & Praja, “Manajemen Dan Rekayasa Lalu Lintas Pada Ruas Jalan Mohammad Hatta –M.Yamin Di Kota Solok,” Forum Studi Transportasi Perguruan Tinggi, vol. 8, pp. 979–95721, 2016.

M. Z. Prasetiyo, F., Hidayat, R., Sulistio, H., & Arifin, “Kajian Manajemen Lalu Lintas Sekitar Kawasan Pasar Singosari Kabupaten Malang. Universitas Brawijaya.,” Universitas Brawijaya, 2018.

E. Salsabila, “Implementasi Kebijakan Pembangunan Jalan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Pontiana,” In JPASDEV Journal of Public Administration and Sociology of Development, vol. 3, no. 1, 2022.

N. L. A. Shania, “MANAJEMEN REKAYASA LALU LINTAS KAWASAN PASAR TEGALCANGKRING DI KABUPATEN JEMBRANA,” PTDI-STTD, 2022.

J. Efendi, J., & Ibrahim, Metode Penelitian Hukum: Normatif dan Empiris (Pertama). Prenandamedia Group, 2018.

PEMERINTAH PUSAT, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan. Indonesia, 2006.

Pemerintah Pusat, Undang - Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang - Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan. Indonesia, 2022.

M. Transportation, “Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.” 2009.

PEMERINTAH PUSAT, No TitlePeraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Satuan Polisi Pamong Praja. Indonesia, 2018.

J. Zhang, M. Ye, Z. Guo, C.-Y. Yen, and H. J. Chao, “CFR-RL: Traffic Engineering With Reinforcement Learning in SDN,” IEEE Journal on Selected Areas in Communications, vol. 38, no. 10, pp. 2249–2259, Oct. 2020, doi: 10.1109/JSAC.2020.3000371.

Kabupaten Bekasi, Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 4 Tahun 2012 tentang Ketertiban Umum. Indonesia, 2012.

Zegger, Data Collection and Analysis Charlie Zegeer How-to-Develop a Pedestrian Safety Action Plan. 2011.

PEMERINTAH PUSAT, Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang - Undang Hukum Pidana. Indonesia, 2023.

Peraturan Daerah Kota Bekasi, Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 11 Tahun 2015 tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima. Indonesia, 2015.

A. A. Ouallane, A. Bahnasse, A. Bakali, and M. Talea, “Overview of Road Traffic Management Solutions based on IoT and AI,” Procedia Comput Sci, vol. 198, pp. 518–523, 2022, doi: 10.1016/j.procs.2021.12.279.

Kementerian Perhubungan, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 154 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pengelola Transportasi Darat. Indonesia, 2016.