Studi Standar Pelayanan Minimal Angkutan Penyeberangan pada KMP. Swarna Kartika

Main Article Content

Tri Cahyadi
Agus Tjahjono
Paulina Latuheru
Murina Gemilang

Abstract

Angkutan penyeberangan sangat dibutuhkan sebagai penyedia sarana transportasi antar pulau. Pelabuhan penyeberangan menyediakan sarana keterjangkauan antar pulau tersebut. Pelabuhan Taipa di Sulawesi Tengah telah terhubung dengan Pelabuhan Kariangu (Kalimatan Timur). Rute perintis tersebut telah disediakan oleh pemerintah melalui keberadaan pelabuhan penyeberangan, sedangkan kapalnya disediakan oleh perusahaan swasta dengan dukungan dari pemerintah melalui skema kewajiban pelayanan publik. Terdapat kapal penyeberangan yaitu KMP. Swarna Kartika yang melayari rute tersebut. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan melakukan survei terhadap kapal tersebut. Sampel dipilih dengan random sampling. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis tingkat pelayanan angkutan penyeberangan di kapal KMP. Swarna Kartika dan menganalisis aspek yang harus ditingkatkan pada pelayanan penumpang, pemuatan kendaraan, dan pengoperasian kapal. Hasil penelitian ini adalah tingkat kesesuaian pelayanan penumpang di KMP. Swarna Kartika mencapai 47,36%, kesesuaian pelayanan pemuatan kendaraan sebesar 57,14%, dan tingkat kesesuaian pada pelayanan operasional kapal sebesar 75%. Tingkat kesesuaian tertinggi ada pada operasional kapal, diikuti oleh pelayanan pemuatan kendaraan. Adapun kesesuaian yang paling rendah adalah pelayanan terhadap penumpang. Tingkat pelayanan kurang sesuai dengan Standar Pelayanan Minimal (SPM) angkutan penyeberangan sehingga kapal tersebut belum memenuhi kesesuaian dengan peraturan yang berlaku. Terdapat indikator yang perlu diperbaiki agar SPM angkutan penyeberangan terpenuhi yaitu aspek pelayanan penumpang, pemuatan kendaraan, dan pelayanan operasional kapal.

 

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

Section
Articles

References

C. I. Yeti Komalasari, “Transportasi Multimoda,” Alfabeta, 2017.

F. Miro, Perencanaan Transportasi. Jakarta: Erlangga, 2013.

Republik Indonesia, Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor 104 tentang Penyelenggaraan Angkutan Penyeberangan. Indonesia, 2017.

Republik Indonesia, Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor 66 tentang Mekanisme Penetapan dan Formulasi Perhitungan Tarif Angkutan Penyeberangan. Indonesia, 2019.

H.M.N. Nasution, Manajeman Transpotasi. Jakarta: Ghalia Indonesia, 2008.

Saryono, Metode Penelitian Kualitatif. Bandung: PT Alfabeta, 2010.

E.K. Poerwandari, Pendekatan Kualitatif dalam Penelitian Psikologi. Jakarta: LPSP3 UI, 1998.

Surnata, Manajemen Operasional Angkutan Sungai Danau dan Penyeberangan. Yogyakarta: Beta Offset, 2010.

I. Abubakar, H. Kenasin, Wiratno, and B. B., Transportasi Penyeberangan Suatu Pengantar. Depok: Raja Grafindo Persada, 2013.

Presiden Republik Indonesia, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran. Indonesia, 2008.

Republik Indonesia, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 20 tentang Angkutan di Perairan. Jakarta, 2010.

E. Syahputra, D. Tanjung, and M. Lubis, “Analisis kinerja pelayanan pelabuhan penyeberangan Labuhan Bilik-Ujung Tanjung Sarang Elang,” J. Tek. Sipil, vol. 1, no. 2, 2022.

S. Hidayat, “Standar pelayanan penumpang angkutan penyeberangan pada pelabuhan PT. ASDP Indonesia Ferry (Persero) Cabang Ujung Surabaya,” J. Ilm. Manaj. Publik dan Kebijak. Sos., vol. 6, no. 1, 2022.

Suryani and I. Muazansyah, “Standar pelayanan angkutan penyeberangan Tanjung Selor-Tarakan,” J. Kebijak. dan Manaj. Publik, vol. 10, no. 2, 2020.